Rapat Pembahasan dan Penyusnan SKP Tahun 2025

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah Rencana Kerja dan Target yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian selama satu tahun yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati Oleh Pegawai dan Atasannya. Tujuannya adalah untuk menjamin Objektifitas Pembinaan ASN yang dilakukan berdasarkan Sistem Prestasi Kerja.

SKP memuat target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawai. Penilaian kerja yang memiliki standar diawal serta jaminan objektifitas atasan akan meningkatkan motivasi dan semangat pegawai menyelesaikan pekerjaannya.

Pada hari Rabu, 12 Maret 2025, bertempat di Ruang Rapat Balai Diklat Industri (BDI) Makassar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BDI Makassar, ibu Dwihandayani memimpin rapat pembahasan dan pengusaha SKP tahun 2025. Dalam rapat tersebut dijelaskan terkait dengan cascading kinerja BDI Makassar dan pembahasan terkait dengan pengisian indikator kinerja individu.

Dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai harus dapat diuraikan secara jelas berdasarkan lingkup tugas, fungsi, wewenang tanggung jawab, dan uraian tugasnya.