Rapat Pembahasan dan Penyusnan SKP Tahun 2025
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah Rencana Kerja dan Target yang
harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian selama satu tahun
yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati Oleh Pegawai dan
Atasannya. Tujuannya adalah untuk menjamin Objektifitas Pembinaan ASN
yang dilakukan berdasarkan Sistem Prestasi Kerja.
SKP memuat
target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawai. Penilaian
kerja yang memiliki standar diawal serta jaminan objektifitas atasan
akan meningkatkan motivasi dan semangat pegawai menyelesaikan
pekerjaannya.
Pada hari Rabu, 12 Maret 2025, bertempat di Ruang
Rapat Balai Diklat Industri (BDI) Makassar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha
BDI Makassar, ibu Dwihandayani memimpin rapat pembahasan dan pengusaha
SKP tahun 2025. Dalam rapat tersebut dijelaskan terkait dengan cascading
kinerja BDI Makassar dan pembahasan terkait dengan pengisian indikator
kinerja individu.
Dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai harus
dapat diuraikan secara jelas berdasarkan lingkup tugas, fungsi, wewenang
tanggung jawab, dan uraian tugasnya.