Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Balai Diklat Industri Makassar, merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian sebagai badan publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada pemohon Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Demi mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana, Balai Diklat Industri Makassar, Kementerian Perindustrian menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan menyediakan sistem pelayanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai standar layanan Informasi Publik nasional.
Balai Diklat Industri Makassar Kementerian Perindustrian telah membuka Desk Pelayanan Informasi Publik Balai Diklat Industri Makassar yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan KM 17, Kota Makassar
Selain itu, juga telah dibuat sistem pelayanan informasi publik melalui website BDI Makassar yang telah dikembangkan muatan informasinya sesuai amanat Undang -Undang Keterbukaan Informasi Publik.