Pelaporan Gratifikasi adalah pengungkapan penerimaan gratifikasi berupa pemberian dalam arti luas (uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya) yang diterima secara langsung maupun tidak langsung oleh pejabat/pegawai karena jabatan atau kewenangannya, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Pelapor gratifikasi adalah pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian yang melaporkan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian Perindustrian dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/2/2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
Laporkan Gratifikasi