Siapa Itu Penyelia Halal ?
Ada yang masih belum tahu siapa itu Penyelia Halal?
Yukk... sini Mimin Jelaskan!
.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pasal 14:
“Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH).”
Setiap perusahaan juga diwajibkan memiliki penyelia halal, hal ini sesuai dengan Pasal 49 butir C.
.
Peraturan
pemerintah nomor 39 tahun 2021 pada pasal 49 menyatakan bahwa Pelaku
Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal wajib:
1. Memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
2.
Memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan,
penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian
antara Produk Halal dan tidak halal;
3. Memiliki Penyelia Halal; dan
4. Melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.