Kategori Produk Wajib Sertifikat Halal
Apa saja sih kategori Produk yang wajib sertifikasi halal?
Pasal
155 PP 42/2024 menerangkan bahwa produk yang wajib bersertifikat halal
terdiri atas barang dan/atau jasa. Adapun produk barang yang wajib
memiliki sertifikat halal, antara lain makanan, minuman, obat, kosmetik,
produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang
gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Sementara itu, jasa
yang diwajibkan bersertifikasi halal, meliputi penyembelihan,
pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan,
dan/atau penyajian.
Pada postingan sebelumnya, Mimin sudah membahas terkait apa itu Profesi Penyelia Halal, nah kali ini Mimin akan membahas terkait kategori produk yang wajib memiliki sertifikasi halal.
.
Nah, Apa saja sih kategori Produk yang wajib sertifikasi halal?
.
Pasal 155 PP 42/2024 menerangkan bahwa produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas barang dan/atau jasa. Adapun produk barang yang wajib memiliki sertifikat halal, antara lain makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Sementara itu, jasa yang diwajibkan bersertifikasi halal, meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.
Pada
postingan sebelumnya, Mimin sudah membahas terkait apa itu Profesi
Penyelia Halal, nah kali ini Mimin akan membahas terkait kategori produk
yang wajib memiliki sertifikasi halal.
.
Nah, Apa saja sih kategori Produk yang wajib sertifikasi halal?
.
Pasal
155 PP 42/2024 menerangkan bahwa produk yang wajib bersertifikat halal
terdiri atas barang dan/atau jasa. Adapun produk barang yang wajib
memiliki sertifikat halal, antara lain makanan, minuman, obat, kosmetik,
produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang
gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Sementara itu, jasa
yang diwajibkan bersertifikasi halal, meliputi penyembelihan,
pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan,
dan/atau penyajian.