Radiotalk Wajib Sertifikasi Halal Produk dan Sertifikasi SDM Penyelia Halal

Selasai, 3 Juni 2025, Kepala Balai Diklat Industri Makassar, Ibu Euis Ratnasari dan Ketua LSP BDI  Makassar, Ibu Sitti Ulfah menghadiri undangan dalam rangka edukasi ke masyarakat terkait Wajib Sertifikasi Halal Produk & Sertifikasi SDM Penyelia Halal di Studio Insania FM, Kota Makassar

Tahukah kamu? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pasal 14:

“Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH).”

Setiap perusahaan juga diwajibkan memiliki penyelia halal, hal ini sesuai dengan Pasal 49 butir C.

Peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 pada pasal 49 menyatakan bahwa Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal wajib:

1. Memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;

2. Memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;

3. Memiliki Penyelia Halal; dan

4. Melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.