Pelayanan Publik merupakan fasilitas di dalam gedung kantor utama BDI Makassar yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik. Tugas Pelayanan Publik adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum atas permintaan informasi, konsultasi, dan pelaksanaan pelayanan publik lainnya yang sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi BDI Makassar.

Asas Pelayanan Publik

  1. Transparan. Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
  2. Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kondisional. Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas. Waktu Layanan
  4. Partisipatif. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
  5. Kesamaan Hak. Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku , ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.
  6. Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Waktu Layanan :
Senin s.d. Kamis : Pukul 08.30 - 12.00 dan 13.00 - 15.00 WITA
Jumat : Pukul 08.30 - 11.00 dan 13.00 - 15.00 WITA

Informasi Lebih Lanjut
Pelayanan Publik BDI Makassar
Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17, Makassar
Telepon (0411) 556617
WA +62 822-9331-9335
Email bdimks.kemenperin@gmail.com