Yuk,Cari tahu Peran Seorang Penyelia Halal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021, penyelia halal merupakan orang internal dari perusahaan yang bertanggung jawab penuh terhadap proses produk halal. Setiap perusahaan juga diwajibkan memiliki penyelia halal, hal ini sesuai dengan Pasal 49 butir C. Seorang penyelia halal merupakan orang yang memiliki wawasan cukup luas dan memahami mengenai syariat proses produk halal pada sebuah Perusahaan.

Adapun Peran seorang penyelia halal bagi Perusahaan adalah :
  1. Mengawasi proses produk halal di perusahaan. Peran pertama yang harus dijalani oleh seorang penyelia halal adalah mengawasi proses produk halal di perusahaan. Untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, tentu setiap perusahaan akan melewati pemeriksaan pada produk dan proses produksinya. Namun ketika proses sertifikasi berakhir, maka tidak akan ada yang melakukan pengawasan atau pemeriksaan pada proses produksi produk halal. Nah pada saat inilah seorang penyelia halal memiliki peran penting sebagai pengawas proses produk halal. Maka dari itu setiap perusahaan harus memiliki penyelia halal. Tidak hanya memiliki peran penting bagi perusahaan dalam pengawasan proses produk halal, penyelia halal juga membantu Lembaga Pemeriksa Halal sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas produk halal yang tersebar di Indonesia.
  2. Menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan. Bukan hanya sebagai pengawas dari proses produk halal, seorang penyelia halal juga memiliki peran sebagai penentu tindakan perbaikan dan pencegahan bila mana terjadi kesalahan pada proses produksi. Setiap proses produksi memang tidak selalu berjalan dengan mulus, terkadang bisa saja terjadi kesalahan baik yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja. Dalam hal ini seorang penyelia halal memiliki peran penting sebagai pengambil tindakan perbaikan dan pencegahan.
  3. Mengkoordinasikan Proses Produksi Halal (PPH) kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Peran lainnya yang dimiliki oleh seorang penyelia halal adalah mengkoordinasikan proses produksi halal kepada lembaga pemeriksa halal. Pada dasarnya, tanggung jawab untuk memastikan produk yang tersebar di masyarakat halal adalah tanggung jawab penuh LPH. Untuk itu LPH harus tetap memiliki laporan mengenai proses produksi halal. Dalam hal ini penyelia halal memiliki peran sebagai pengkoordinasi antara perusahaan dengan LPH.
  4. Mendampingi Auditor Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada saat pemeriksaan. Setiap 6 bulan sekali, akan diadakan pemeriksaan terhadap proses produksi produk halal. Pada setiap pemeriksaan, seorang penyelia halal memiliki peran sebagai pendamping bagi auditor halal dari LPH. Dengan pendampingan dari penyelia halal, LPH dapat memeriksa proses produksi dengan baik. Jika tidak didampingi oleh seorang penyelia halal, di takutkan adanya kesalahan pemeriksaan yang bisa saja merugikan perusahaan terkait.

Dengan perannya yang begitu penting serta tugas yang diemban, setiap penyelia halal sendiri harus memenuhi beberapa persyaratan hal ini tertuang pada Pasal 28 UU JPH yang menyebutkan bahwa persyaratan penyelia halal salah satunya adalah memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, diatur juga pada peraturan menteri Agama (PMA) No. 26 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal. Seperti pada pasal Pasal 78 ayat (3) dimana setiap penyelia halal harus mengikuti pelatihan sertifikasi penyelia halal.

Berminat jadi Penyelia Halal? Yuuk daftarkan dirinya segera di Balai Diklat Industri Makassar. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi kontak berikut :

+62 821-8922-2272 (Ratih) 

atau melakukan pendaftaran pada link : DAFTAR

#diklatpenyeliahalal

#diklatpnbp

#bdimakassar

#penyeliahalal

#sertifikasihalal